Pertukaran Pelajar

#

Latar Belakang

Saat ini pertukaran mahasiswa dengan full credit transfer sudah banyak dilakukan dengan mitra Perguruan Tinggi di luar negeri, tetapi sistem transfer kredit yang dilakukan antar perguruan tinggi di dalam negeri sendiri masih sangat sedikit jumlahnya. Pertukaran pelajar diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.

Tujuan

  • Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri)
  • tinggal bersama dengan keluarga di kampus tujuan,
  • wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka Tunggal Ika akan makin berkembang,
  • persaudaraan lintas budaya dan suku akan semakin kuat.
  • Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama,
  • sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri,
  • maupun kondisi Pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri.